
AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL MENGERUK JALAN TPU DUSUN PENGANAK

Bangka Barat – Sehubungan dengan adanya aktifitas tambang timah yang diduga ilegal beroperasi di kawasan hutan lindung (HL) Dusun Penganak, Desa Air Gantang.
Tambang timah tersebut beroperasi tidak jauh dr fasilitas umum yakni PDAM dan tempat pemakaman umum (TPU), bahkan lebih ironisnya lagi jalan akses menuju TPU dan pantai dirusak atau digali guna untuk mengambil hasil timah tersebut.
Dengan adanya tambang timah yang beroperasi di lokasi tersebut membuat masyarakat menjadi resah, dikarenakan akan ketakutan masyarakat terkait akan longsornya bendungan sumber air baku di dusun penganak, yang mana letak tambang ini sangat dekat dengan PDAM.
Masyarakat mengatakan bahwa mereka sangat tidak setuju dengan adanya tambang timah di lokasi tersebut, apalagi telah merusak akses jalan umum menuju TPU,
“kami masyarakat tidak setuju karna aktifitas itu sudah merusak fasilitas umum, dan berharap kepada aparat terkait untuk menindak tegas terkait hal ini,” ungkap masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut maka kegiatan tambang ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Serta melanggar UU Kehutanan nomor 18/2013 Pasal 89 orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kepala (JBA) saat di konfirmasi melalui pesan whsap mengenai aktivitas tambang tersebut,belum ada balas, hingga berita ini di terbitkan.(red)